Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Program MBG Berkembang Pesat, Pengelolaan Air Limbah Kini Diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini mulai beroperasi di banyak wilayah di seluruh Indonesia melalui berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelaksanaan Program MBG yang dilakukan secara luas dan serentak mencakup aktivitas dapur, pencucian peralatan, hingga kegiatan sanitasi pada fasilitas MBG tentu akan berdampak pada timbulan air limbah. Kondisi ini membuat aspek pengelolaan air limbah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam operasional Program MBG.

Air limbah domestik dari kegiatan MBG umumnya berasal dari proses memasak, aktivitas domestik pekerja, serta pencucian ompreng atau wadah makanan MBG. Proses tersebut menghasilkan air limbah dengan kandungan bahan organik, minyak, dan lemak yang cukup tinggi. Apabila dibuang langsung tanpa pengolahan, limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau, penyumbatan saluran, hingga pencemaran badan air di sekitar lokasi operasional.

Pemerintah akhirnya mengatur hal tersebut melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melakukan pengelolaan air limbah domestik sebagai bagian dari operasional program MBG.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini adalah air limbah domestik dalam kegiatan MBG terdiri atas air limbah nonkakus dan air limbah kakus yang bersumber dari dapur maupun aktivitas pekerja. Pengelolaan ini dapat dilakukan dengan cara diolah sendiri oleh SPPG atau diserahkan kepada pihak ketiga. Apabila akan dilakukan pengolahan air limbah secara mandiri maka SPPG wajib:

  • mengoperasikan dan merawat unit pengolahan air limbah (IPAL) beserta fasilitas pendukungnya.
  • Menentukan titik penaatan dan melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala setiap tiga bulan sekali.
  • SPPG wajib menyediakan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sebagai bagian dari fasilitas operasional.

Dalam praktiknya, sistem pengolahan air limbah untuk kegiatan MBG umumnya wajib dilengkapi dengan unit Grease Trap yang digunakan untuk menangkap minyak dan lemak, bak ekualisasi hingga pengolahan biologis agar kandungan bahan organik dalam air limbah dapat diturunkan sesuai dengan baku mutu yang berlaku dan aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Regulasi ini juga memuat ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bagi fasilitas yang tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dituangkan pada Bab VII Pasal 17. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penghentian permanen. Keberadaan Dapur SPPG yang semakin banyak beroperasi di berbagai daerah, maka pengelolaan air limbah domestik menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Perencanaan sistem pengolahan yang tepat sejak awal akan membantu Dapur SPPG memenuhi regulasi yang berlaku sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan dari kegiatan operasional sehari-hari. (CY)