Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah persetujuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membuang atau memanfaatkan air limbah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pertek BMAL diperlukan untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan tidak mencemari lingkungan, dan memenuhi standar kualitas air yang telah ditetapkan. Pertek BMAL bertujuan untuk menjamin bahwa air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan, sehingga tidak mencemari lingkungan. Pertek BMAL diperlukan untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pembuangan ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan pembuangan air limbah ke laut.
Dasar hukum Pelaksanaan Pertek BMAL didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Pertek BMAL diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada skala dan jenis kegiatan yang akan membuang atau memanfaatkan air limbah. Kewenangan penerbitan pertek tergantung pada kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan. Pertek BMAL juga menjadi prasyarat dalam penerbitan persetujuan lingkungan. Pengajuan permohonan Pertek BMAL biasanya dilakukan melalui website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atau instansi terkait di pemerintah daerah yang biasanya dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan Pertek BMAL meliputi persyaratan administratif (seperti formulir permohonan, fotokopi KTP, dll.) dan persyaratan teknis (seperti kajian teknis atau standar teknis yang memuat informasi tentang identitas pemohon, ruang lingkup air limbah, sumber dan karakteristik air limbah, sistem pengelolaan air limbah, debit dan volume air limbah, lokasi pembuangan, dll.).
IPAL yang mengolah air limbah domestik atau industri juga harus memiliki Pertek BMAL untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang setelah diolah memenuhi standar baku mutu. Dengan adanya Pertek BMAL, diharapkan kualitas lingkungan air di Indonesia dapat terjaga dan terlindungi dari pencemaran air limbah. (EW)