Mengenal Persetujuan Teknis Emisi

Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) adalah persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berisi ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pembuangan emisi. Pertek Emisi diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang membuang emisi (seperti gas buang atau partikel) memenuhi standar yang ditetapkan. Pertek Emisi juga memastikan bahwa emisi yang dihasilkan tidak melebihi batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku. Persetujuan Teknis Emisi berdasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pertek Emisi wajib dimiliki oleh setiap usaha yang menghasilkan emisi dan menjadi bagian dari dokumen Amdal/UKL-UPL.

Pertek Emisi merupakan salah satu jenis perizinan dasar yang penting dalam pengurusan perizinan di pemerintah. Dengan memiliki Pertek Emisi, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, menghindari sanksi, dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Pertek Emisi membantu perusahaan memenuhi standar emisi, memberikan rasa aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, serta menjadi bukti legalitas dari pemerintah bagi kegiatan pembuangan emisi. Proses permohonan Pertek Emisi dapat diajukan secara daring melalui situs PTSP (Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Datu Pintu di setiap wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi. Kewenangan penerbitan persertujuan teknis ini mengikuti kewenangan penerbitan persetujuan lingkungannya. (EW)